banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

PBNU Segera Dapat Izin Tambang, Publik Bandingkan dengan Muhammadiyah

Logo NU Dan Muhammadiyah (Ist)

sitepontianak.com – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Atas arahan dan persetujuan dari beberapa menteri dan Presiden Jokowi, kami akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan yang signifikan kepada PBNU,” ujar Bahlil dalam keterangannya yang disiarkan di YouTube Kementerian Investasi pada hari Senin (3/6/2024).

“IUP untuk PBNU akan segera saya teken karena prosesnya hampir selesai. Ini adalah janji saya,” tambahnya.

Alasan pemberian izin ini adalah kebanggaan Bahlil terhadap PBNU, yang merupakan organisasi Islam terbesar di dunia dan telah banyak berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Hal ini lantas menuai polemik di tengah masyarakat, tidak sedikit yang mengkritik PBNU dan membandingkan dengan PP Muhammadiyah yang sukses mengumpulkan pendapatan dari berbagai lini bisnis organisasi.

“Kekayaan SDA kita adalah milik & utk kesejahteraan/kemakmuran seluruh rakyat bukan utk memperkaya perorangan, kelompok atau organisasi tertentu saja. Ada indikasi pelanggaran UUD45 pasal 33 ayat 3,” sebut akun X Sudi Rahadi.

“NU kalah sama Muhammadiyah, organisasi yang tak pernah bubarkan pengajian, gak pernah punya kelakuan macem-macem, tapi asetnya guede banget. Tajir tanpa ngemis ke penguasa, mandiri dan independen,” tulis Wanda Rosadi.

Sebagai informasi, pada 30 Mei lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Pasal 83A dalam PP tersebut menyebutkan bahwa organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah kini dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *