banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan tersangka baru dalam kasus komoditas timah yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA). (Suara.com/Faqih)

sitepontianak.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan tersangka baru dalam kasus komoditas timah yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

“BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga terlibat dalam merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. RKAB yang dibuat oleh Bambang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, kemudian diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucapnya.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa Bambang untuk mendalami keterkaitannya dengan mega korupsi tersebut.

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” kata Kuntadi.

Sebelumnya dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Adapun satu dari puluhan tersangka ini adalah Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *