banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

Ilustrasi tumpukan gas LPG 3 kg. [Ist]

sitepontianak.com – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut mulai 1 Juni, masyarakat perlu menyertakan KTP untuk membeli LPG 3 Kg. Pemberlakuan ini agar LPG 3 kg digunakan untuk masyarakat miskin, karena merupakan subsidi.

“Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” ujarnya ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, yang dikutip Rabu (29/5/2024).

Riva memamaparkan, hingga April 2024 ini, setidaknya 41,8 juta NIK telah terdaftar dalam subsidi LPG 3 kg. Mayoritas atau 35,9 juta NIK atau 86% merupakan sektor rumah tangga.

Selanjutnya dari sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, serta pengecer (70,3 ribu NIK).

Menurut Riva, dengan kebijakan ini, akan ketahuan konsumsi LPG 3 kg dari masyarakat. Dia melihat, rata-rata masyarakat membeli LPG 3 kg sampai 5 tabung per bulan.

“Tapi, ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana revisi aturan pembelian gas LPG 3 Kg, imbas viralnya artis Prilly Latuconsina yang keciduk gunakan gas melon itu. Sebagai diketahui, LPG 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan disubsidi oleh pemerintah.

Aturan yang diubah yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji, upaya revisi ini agar tak ada lagi masyarakat mampu membeli gas LPG 3 kg.

Sebenarnya, bilang Tutuka, pemerintah telah menjalankan aturan, di mana masyarakat perlu sertakan KTP dan KK dalam membeli LPG 3 kg.

“Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, yang dikutip Rabu (17/4/2024).

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *