banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara

Ilustrasi. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce Shopee khususnya pada layanan Shopee Express.

sitepontianak.com – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce Shopee khususnya pada layanan Shopee Express.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun langsung mengapresiasi langkah KPPU tersebut.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyebutkan praktik e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen. Dimana dalam aturan itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir.

“Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa,” ujar Agus, Rabu (7/2/2024).

Ia menyebutkan praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya. Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen. Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing.

“Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen,” ujarnya.

Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce Shopee khususnya pada layanan Shopee Express.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun langsung mengapresiasi langkah KPPU tersebut.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyebutkan praktik e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen. Dimana dalam aturan itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir.

“Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa,” ujar Agus, Rabu (7/2/2024).

Ia menyebutkan praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya. Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen. Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing.

“Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen,” ujarnya.

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *