banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kemendag Kembali Ingatkan TikTok Shop Media Sosial Dilarang Berjualan

Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya akan fokus memasarkan game lokal dan aset kripto Indonesia ke luar negeri, terutama Korea Selatan. [Antara]

sitepontianak.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespon ucapan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Menurut Kemendag, memang ada ketentuan yang dilanggar oleh TikTok Shop.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga meminta, TikTok agar memenuhi peraturan yang ada yaitu memisahkan media sosial dengan e-commerce.

Pasalnya, sambung dia, dalam Permendag 31/2023 dengan tegas bahwa media sosial dilarang untuk berjualan.

“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan,” ujar Jerry seperti dikutip Kamis (22/2/2024).

Jerry menuturkan, telah jelas bahwa dalam ketentuan Pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi keuangan. Transaksi keuangan hanya boleh dilakukan oleh platform e-commerce.

“Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam permendag, di mana medsos tidak boleh jualan,” imbuh dia.

Jerry kembali mengingatkan, meski TikTok Shop telah mengakuisisi Tokopedia, tetapi jika ingin tetap berjualan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tdk ada ketentuan yang dilanggar,” ucap dia.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.

Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.

“TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos,” ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *