sitepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 September 2025 mencapai Rp397 miliar. Angka tersebut melampaui capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp384 miliar. Peningkatan ini mencerminkan kinerja fiskal daerah yang semakin kuat dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa pajak daerah masih menjadi tulang punggung utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan pajak ini berasal dari masyarakat dan pelaku usaha, yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga layanan publik lainnya,” ujar Amirullah saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting TP2DD, Senin (6/10/2025).
Ia menyebutkan, tiga sektor dengan kontribusi pajak terbesar yakni pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di antara ketiganya, pajak restoran diprediksi menjadi sektor dominan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan pertumbuhan bisnis kuliner di Pontianak.
Untuk memperkuat transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak, Pemkot Pontianak bekerja sama dengan DPRD, Kejaksaan Negeri, Kantor Pajak Pratama Pontianak Timur, Bank Kalbar, serta PT Kartens Teknologi Indonesia melalui penerapan sistem Online Tax Monitoring (OTM). Sistem ini memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara daring dan real-time.
“Dengan sistem digital ini, kami ingin memastikan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak secara mandiri tanpa melalui perantara,” tegas Amirullah.
Selain menerapkan inovasi digital, Pemkot Pontianak juga menyesuaikan kebijakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini mencakup sektor makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, penerangan jalan, dan parkir. Adapun beberapa tarif telah disesuaikan, seperti pajak parkir yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
Di luar pajak, retribusi daerah turut menjadi komponen penting PAD, khususnya dari sektor pelayanan persampahan yang menyumbang sekitar Rp26 miliar per tahun. Dana tersebut dimanfaatkan kembali untuk menjaga kebersihan kota dan mendukung pengelolaan lingkungan.
Amirullah menegaskan, keberhasilan pembangunan Pontianak tidak lepas dari peran aktif warga.
“Partisipasi masyarakat membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun kota. Mustahil pembangunan berjalan optimal tanpa dukungan warga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menekankan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab bersama untuk membangun kota. Setiap rupiah pajak akan kembali kepada rakyat melalui pembangunan,” ujarnya.
Agus juga menilai penerapan digitalisasi pajak seperti OTM menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akurasi data pajak. Namun ia mengingatkan agar Pemkot tetap berhati-hati dalam penarikan pajak, khususnya pada sektor reklame, agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami juga mencermati potensi efisiensi transfer pusat tahun 2026 yang bisa berpengaruh pada pembiayaan daerah. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat kemandirian fiskal,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi pajak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya optimalisasi pajak daerah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin membangun kesadaran wajib pajak agar lebih taat dan tertib dalam menyetor serta melaporkan pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ruli menambahkan, tema tahun ini yaitu ‘Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah’ menggambarkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bisa terus terjalin untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah menuju Pontianak yang maju dan modern,” pungkasnya.