sitepontianak.com – Kecelakaan kerja terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, satu orang pekerja dilaporkan meninggal dunia.
Korban merupakan karyawan PT Limas Anugrah Steel yang merupakan mitra kerja PLTU Sukabangun. Hingga saat ini, peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Manajemen PLTU Sukabangun menyatakan komitmen untuk bersikap transparan dan siap berkoordinasi dengan aparat berwenang dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kami mengambil tanggung jawab pengawasan ini dengan sangat serius. Sebagai langkah tanggap, kami telah melakukan penyesuaian sementara pada aktivitas terkait di lokasi untuk melakukan audit kepada seluruh mitra kerja,” kata Manager PLTU Sukabangun, Zais Ariyono, dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2026).
Zais menegaskan, apabila ditemukan adanya kelalaian prosedur atau celah keselamatan kerja, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan kontrak kerja.
“Jika ditemukan celah keamanan atau kelalaian prosedur, kami akan mengambil langkah hukum dan kontraktual yang sangat tegas agar kejadian ini menjadi yang terakhir,” ujarnya.
Manajemen PLTU Sukabangun juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban serta memastikan pemenuhan seluruh hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













