sitepontianak.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. Permintaan tersebut disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Permohonan itu dibacakan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan serta menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Ari.
Selain pembebasan, tim hukum juga meminta majelis hakim memulihkan hak dan nama baik Nadiem. “Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ari.
Eksepsi tersebut diajukan sebagai tanggapan atas dakwaan jaksa yang menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyatakan nilai yang diduga dinikmati Nadiem mencapai Rp 809,59 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp 809.596.125.000,” kata jaksa Roy Riady dalam sidang sebelumnya, Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621,38 miliar.
Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook dan CDM pada 2020–2022 dilakukan dengan berbagai penyimpangan, termasuk tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tanpa evaluasi dan survei harga yang memadai. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dimanfaatkan secara optimal, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.















