sitepontianak.com – Tokoh Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam dua pekan terakhir. Menurut Busyro, penetapan status tersebut penting untuk memastikan kehadiran negara secara maksimal dalam penanganan kemanusiaan.
Desakan itu disampaikan Busyro dalam konferensi pers daring Posko Nasional untuk Sumatera, Jumat (12/12/2025). Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat kemanusiaan paling lambat dua hari ke depan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Segera dalam waktu dua hari ini paling lama menetapkan status darurat kemanusiaan untuk tiga wilayah itu,” kata Busyro.
Busyro juga meminta DPR RI tidak berdiam diri menghadapi penderitaan warga terdampak. Ia menegaskan bahwa parlemen harus menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan kepada rakyat.
Berdasarkan data hingga Kamis (11/12/2025), bencana tersebut telah menewaskan 990 orang dan menyebabkan 222 orang dilaporkan hilang. Menurut Busyro, tragedi ini tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai tragedi kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan yang sistematis.
Ia menilai banjir bandang dan longsor yang membawa material kayu dan merusak permukiman warga berkaitan erat dengan kebijakan negara yang membuka ruang eksploitasi sumber daya alam atas nama investasi. Busyro menyebut pola serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Rempang, Ternate, dan Morowali.
Busyro secara khusus menyoroti proyek-proyek pemerintah, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menurutnya kerap menimbulkan dampak sosial dan ekologis serius. Ia juga mengkritik sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba, yang dinilai memperlemah perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Desakan penetapan status bencana nasional juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy K. Wahid. Ia menyatakan YLBHI telah mendorong langkah tersebut sejak 1 Desember 2025, namun belum mendapat respons memadai dari pemerintah.
Edy menilai bencana di Sumatera telah memenuhi lima indikator penetapan bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, yakni jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, dampak sosial ekonomi, kerusakan infrastruktur, serta luas wilayah terdampak.
“Masyarakat meninggal bukan hanya karena banjir dan longsor, tetapi juga akibat kelaparan, penyakit, serta keterbatasan bantuan medis dan logistik,” ujar Edy.
Menurut YLBHI, pemerintah seharusnya menetapkan status darurat paling lambat 14 hari setelah bencana terjadi. Penetapan tersebut dinilai penting agar negara dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal dan memastikan pertanggungjawaban secara administratif dan konstitusional.
“Setiap nyawa yang hilang dalam situasi seperti ini adalah tanggung jawab negara,” kata Edy.
Ia menegaskan bahwa penanganan bencana harus dilakukan melalui kebijakan resmi, bukan sekadar pernyataan lisan, agar akuntabilitas negara terhadap keselamatan warga terdampak dapat dipertanggungjawabkan.















