sitepontianak.com – Bank Indonesia (BI) memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa peralihan kewenangan pengaturan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke BI memberi ruang bagi otoritas moneter untuk membangun ekosistem pasar uang yang lebih modern dan berstandar internasional.
“Ini bukan hanya mandat baru, tetapi kesempatan memperluas instrumen pembiayaan ekonomi dan memperkuat efektivitas kebijakan moneter,” ujar Destry dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Destry, PADG Derivatif PUVA disusun untuk memastikan manajemen risiko berjalan baik, sekaligus menjamin pricing yang efisien, partisipasi pelaku yang kompeten, dan infrastruktur transaksi yang andal. Pengaturan tersebut juga menekankan transparansi dan integrasi tata kelola, mulai dari perizinan hingga perlindungan konsumen.
Dukungan serupa disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan regulasi baru ini melengkapi reformasi sektor keuangan sebagaimana amanat UU PPSK. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan dan mencegah celah regulasi.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, turut menyambut penguatan tersebut. Ia menyebut PADG Derivatif PUVA mengatur empat aspek utama—produk, penyusunan harga, partisipan, dan infrastruktur—yang menjadi fondasi pengembangan pasar derivatif yang kredibel dan adaptif.
Selain itu, pengaturan baru ini juga memuat ketentuan mengenai tata kelola pelaporan, perlindungan konsumen, serta penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
PADG Derivatif PUVA diberlakukan mulai 1 Desember 2025, sementara BI telah resmi melaksanakan tugas pengawasan derivatif sejak Januari 2025 berdasarkan UU PPSK 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2024.














