sitepontianak.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 307 miliar dan 50.000 dollar AS. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurhadi menempatkan dana yang berasal dari suap dan gratifikasi ke sejumlah rekening atas nama orang lain. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kebun sawit, properti mewah, hingga kendaraan.
Rangkaian Pembelian Aset
Jaksa merinci pembelian aset yang dilakukan Nurhadi menggunakan uang hasil rasuah tersebut, antara lain:
Kebun sawit seluas 1,43 juta m² di Tapanuli Selatan senilai Rp 15 miliar, berikut kendaraan operasional.
Kebun sawit 124 hektar senilai Rp 9 miliar dan kebun sawit 164 hektar senilai Rp 11,5 miliar di wilayah Padang Lawas.
Kebun sawit 96 hektar di Desa Batang Bulu Lama seharga Rp 9,1 miliar.
Tiga unit apartemen bernilai Rp 11,45 miliar, plus renovasi Rp 3,9 miliar.
Aset properti di Senayan seharga Rp 52,5 miliar, beserta renovasi Rp 14 miliar.
Rumah di Sidoarjo senilai Rp 1,15 miliar.
Pembangunan vila di Megamendung, Bogor yang menelan biaya total Rp 10,87 miliar.
Pembelian kendaraan senilai Rp 6,2 miliar.
Tak Sesuai Profil Penghasilan
Menurut jaksa, nilai harta kekayaan tersebut tidak sejalan dengan profil penghasilan Nurhadi sebagai Sekretaris MA. Penempatan dan pembelian aset dengan nama pihak lain dinilai sebagai upaya untuk menyembunyikan asal-usul dana.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dengan demikian, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

















