sitepontianak.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., membuka kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Kalimantan Barat yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).
Agenda tersebut diikuti jajaran Satuan Tugas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK RI, Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, organisasi perangkat daerah, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Harisson mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KPK RI dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
“Kehadiran KPK RI merupakan bukti komitmen nasional untuk membangun pengelolaan aset yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Langkah Penertiban Aset
Harisson memaparkan bahwa Pemprov Kalbar telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 melalui sejumlah langkah, antara lain:
Menyusun kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3), termasuk identifikasi aset di kawasan hutan.
Mengajukan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau.
Melakukan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan.
Berkoordinasi dengan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Membentuk Tim Terpadu sesuai Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025.
Mengajukan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.
“Seluruh langkah ini mengacu pada Permen LHK No. P.17/2018 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” jelas Harisson.
Penguatan PSU di Daerah
Pemprov juga memperkuat penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009 melalui:
Rapat koordinasi PSU bersama seluruh kabupaten/kota pada 11 September 2025.
Penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi.
Surat edaran kepada bupati/wali kota untuk melakukan pembenahan sistem PSU, mempercepat penyusunan regulasi daerah, serta membentuk tim terpadu dengan melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.
Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah serta menutup ruang penyalahgunaan aset.
Komitmen Bersama
Menutup sambutannya, Harisson menegaskan bahwa keberhasilan penataan aset membutuhkan komitmen tidak hanya administratif, tetapi juga moral.
“Kami mohon arahan dan penguatan dari KPK RI agar proses ini tidak hanya berjalan administratif, tetapi menghasilkan perubahan substantif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.

















