sitepontianak.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggulirkan kebijakan redenominasi rupiah, wacana lama yang kini mulai diwujudkan. Langkah ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.
Dalam rencana tersebut, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100. Dengan demikian, meskipun nominal tampak lebih kecil, nilai tukar dan daya beli tetap sama.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga sebungkus mi instan adalah Rp3.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp3. Barang yang dibeli tetap sama nilainya.
Purbaya menegaskan bahwa redenominasi berbeda dari sanering, yang berarti pemotongan nilai uang dan berakibat menurunnya daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Bank Indonesia (BI) juga memastikan bahwa redenominasi tidak akan mengurangi nilai ekonomi uang.
Wacana redenominasi sebenarnya sudah muncul sejak era Menkeu Sri Mulyani, namun belum sempat direalisasikan. Di bawah kepemimpinan Purbaya, kebijakan ini kembali dihidupkan dan kini telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan kerangka regulasi dan persiapan implementasi redenominasi dapat rampung pada tahun 2026.

















