sitepontianak.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren dan madrasah harus memastikan seluruh proses penyajiannya sesuai dengan prinsip halalan toyyiban — halal, bersih, dan menyehatkan.
Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) tengah menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi yang akan menjadi acuan dalam pengawasan pelaksanaan program tersebut. Instrumen berbentuk kuesioner itu akan digunakan untuk mengumpulkan data langsung di lapangan.
“Kami ingin memastikan makanan yang dikonsumsi santri dan siswa benar-benar aman, halal, dan bergizi. Karena itu, proses pemantauan harus dilakukan secara sistematis,” ujar Direktur JPH M. Fuad Nasar, Rabu (29/10/2025).
Menurut Fuad, kuesioner tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari profil pesantren atau madrasah penerima, jenis bahan makanan yang digunakan, proses pembelian dan pengolahan, hingga penyimpanan dan distribusi makanan. Termasuk juga sistem manajemen di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta langkah mitigasi jika ditemukan bahan yang tidak steril.
Ia menjelaskan bahwa dalam draf instrumen itu akan ada kolom terpisah untuk bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, bahan yang tidak wajib bersertifikat halal terdiri atas:
Bahan alami seperti tumbuhan, hewan, dan air;
Bahan non-alam atau hasil kimia yang tidak berisiko mengandung unsur haram;
Bahan kimia aman yang tidak mengandung unsur berbahaya dan tidak dilarang secara syariat.
Fuad juga mengingatkan pentingnya menjaga proses penyimpanan dan pengemasan makanan agar tetap memenuhi kriteria halal.
“Bahan yang sebelumnya halal bisa berubah status karena fermentasi atau cara penyimpanan yang tidak tepat. Karena itu, waktu antara pengolahan dan pengemasan harus dijaga agar mutu tetap baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenag memandang prinsip halalan toyyiban sebagai fondasi utama dalam seluruh sistem jaminan produk halal di Indonesia.
“Halal tidak bisa dipisahkan dari unsur toyyib. Artinya bukan hanya boleh secara syariat, tetapi juga harus bersih, sehat, dan memberi manfaat bagi yang mengonsumsinya,” tegas Fuad.
Dengan instrumen evaluasi yang sedang disiapkan, Kemenag berharap seluruh pelaksana program MBG di daerah dapat memastikan asupan bergizi yang sesuai syariat bagi peserta didik di pesantren dan madrasah.

















