sitepontianak.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berskala besar yang beroperasi lintas negara.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 24 lainnya masih diburu polisi.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (9/10/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri atas enam perempuan berinisial NH, EM, N, AES, DN, MW, serta sembilan laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
“Mereka ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal ke luar negeri,” ujar Kombes Pol Ronald Sipayung, dikutip dari Antara.
Polisi memastikan operasi ini masih terus berlanjut. Ronald menegaskan, 24 tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini berstatus DPO,” tambahnya.
Janji Pekerjaan Palsu ke Berbagai Negara
Sindikat ini menggunakan modus rekrutmen kerja fiktif dengan menawarkan posisi menggiurkan kepada para korban, mulai dari operator scamming, asisten rumah tangga (ART), pekerja perkebunan, admin judi online, hingga pegawai restoran di luar negeri.
“Para tersangka menjanjikan pekerjaan di Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan,” jelas Ronald.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri untuk mencegah menjadi korban perdagangan orang.
“Langkah tersebut penting agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari eksploitasi,” tegasnya.
688 CPMI Non-Prosedural Berhasil Dicegah
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang diselidiki secara intensif.
Menurutnya, skala operasi sindikat ini sangat luas, terlihat dari upaya pencegahan yang telah dilakukan.
“Sejak Januari hingga Oktober 2025, kami berhasil mencegah keberangkatan 688 calon pekerja migran non-prosedural,” ungkap Yandri.
Ia menambahkan, sejak Juli hingga Oktober 2025 terdapat 39 tersangka teridentifikasi, terdiri dari 14 ditahan, 1 berkas tahap II, dan 24 DPO.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit mobil, puluhan paspor, boarding pass, tiket pesawat, ponsel, dan kartu ATM.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO.
“Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” tutup Yandri.