sitepontianak.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga 30 September 2025 tercatat sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait tindak penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa terdapat 443.235 rekening yang dilaporkan terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 87.815 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp 374,2 miliar.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun,” kata Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (9/10/2025).
Friderica menambahkan bahwa IASC telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk mencegah tindak penipuan di sektor jasa keuangan. Sejak diluncurkan pada November tahun lalu, IASC berperan sebagai wadah nasional untuk memberantas scam dan fraud.
Selain itu, OJK juga telah menegakkan ketentuan perlindungan konsumen dengan memberikan berbagai sanksi administratif sejak 1 Januari hingga 30 September 2025. Terdapat 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis kepada pelaku usaha, serta 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan.
“Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, sejak awal tahun hingga 30 September, OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi administratif berupa denda,” tambah Friderica.
Kasus penipuan di sektor jasa keuangan menjadi perhatian serius OJK untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya digitalisasi layanan keuangan di Indonesia.