sitepontianak.com – Berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, aturan ini menjadi acuan baru dalam menetapkan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi serta tingkat kemahalan di masing-masing daerah.
“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tujuannya untuk mencegah pemborosan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan wajar dan sesuai aturan,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Dalam kesempatan itu, Edi menerangkan bahwa Perpres Nomor 72 Tahun 2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Di dalamnya diatur lima komponen utama, yakni honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan,” paparnya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan standar harga satuan di wilayah masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan profesional,” tambahnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 secara tepat dan konsisten.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” tegasnya.
Sosialisasi juga membahas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui, serta kondisi tertentu di mana biaya dapat disesuaikan dengan harga pasar. Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai evaluasi penerapan SHSR yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun sekali.