sitepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Berat. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini lalu lintas dan meningkatnya kebutuhan distribusi logistik di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, revisi tersebut penting dilakukan agar kebijakan yang diterapkan bisa seimbang antara kelancaran ekonomi dan ketertiban lalu lintas.
“Kita ingin aturan yang fleksibel namun tetap mengutamakan keselamatan dan keteraturan di jalan. Distribusi barang, khususnya kebutuhan pokok masyarakat, tidak boleh terganggu,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan berbagai pihak, di antaranya asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo), KSOP, Dirlantas Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Denpom AL-AD, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak.
Selain membahas rencana revisi, forum juga mengevaluasi kondisi lalu lintas kendaraan berat seperti truk, kontainer, dan trailer yang kerap menimbulkan kemacetan, terutama di sekitar SPBU dan ruas jalan utama.
Edi menegaskan, Pemkot akan menertibkan kendaraan berat yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas. Ia juga meminta asosiasi angkutan memastikan seluruh armada yang beroperasi dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan.
“Mulai dari ban, lampu, pengaman kolong, hingga rambu-rambu kendaraan harus sesuai ketentuan. Ini penting untuk keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Terkait antrean kendaraan di SPBU, Edi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas untuk mengatur jadwal pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan etika berkendara bagi seluruh pengemudi.
“Keselamatan di jalan raya itu tergantung perilaku manusia. Banyak kecelakaan terjadi bukan karena jalan rusak, tapi karena pengemudi lengah atau menggunakan ponsel saat berkendara. Ini yang perlu kita ubah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menuturkan bahwa revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 sudah mendesak dilakukan karena aturan tersebut sudah hampir sepuluh tahun berlaku tanpa perubahan.
“Kondisi lalu lintas dan jumlah kendaraan sekarang jauh berbeda dibanding 2016. Maka aturan perlu disesuaikan agar tetap relevan,” katanya.
Berdasarkan data Korlantas, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 962 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan.
“Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar berada di Pontianak, sementara kapasitas jalan kita terbatas. Maka diperlukan pengaturan yang tepat agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat kegiatan ekonomi,” jelasnya.
Trisna menambahkan, revisi kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan keselamatan di jalan raya.
“Kami berupaya agar semua pihak diuntungkan—pengusaha transportasi bisa tetap beroperasi lancar, masyarakat pun aman dan nyaman di jalan,” pungkasnya.