sitepontianak.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini berlangsung intensif. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tata kelola BUMN.
“Yang pertama, revisi UU BUMN ini karena ingin memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Salah satu putusan MK yang disorot adalah pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun. Selain itu, revisi juga menampung berbagai masukan dari masyarakat, termasuk polemik mengenai status pejabat BUMN yang bukan dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Isu lain yang mencuat adalah wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Menurut Dasco, sebagian besar fungsi kementerian telah beralih ke Danantara, entitas baru yang menangani bisnis dan operasional BUMN. Saat ini, fungsi Kementerian BUMN terbatas pada regulator, pemegang saham seri A, serta pemberi persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Dengan pertimbangan itu, muncul keinginan untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Itu yang sedang dibahas, nanti kita lihat hasilnya,” pungkasnya.
















