sitepontianak.com – Polemik soal besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali jadi sorotan publik. Fakta bahwa total penghasilan atau take home pay anggota dewan bisa menembus lebih dari Rp100 juta per bulan membuat masyarakat geram.
Yang paling memicu kemarahan adalah adanya dua tunjangan istimewa. Pertama, tunjangan perumahan yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan. Kedua, yang dianggap paling tidak adil, yaitu tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga anggota DPR terbebas dari kewajiban membayar pajak karena seluruhnya ditanggung negara.
Padahal, PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada setiap penghasilan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarifnya bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung jumlah penghasilan. Artinya, ketika masyarakat pekerja swasta harus membayar pajak dari gajinya, anggota DPR justru dikecualikan karena pajaknya ditanggung negara. Nilainya pun tidak kecil, yakni mencapai Rp2,6 juta per bulan per anggota dewan.
Kebijakan ini viral setelah disorot oleh Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, dalam sebuah wawancara televisi. Potongan video pernyataannya yang diunggah akun @PandemicTalks bahkan sudah ditonton lebih dari 3,7 juta kali.
“Ini kebijakan yang tidak adil. Solusi ke depan, sebaiknya gaji dan tunjangan DPR dijadikan satu pos dan tetap dikenakan pajak. Sebab kenyataan yang menyakitkan adalah, pajak mereka ditanggung negara, sementara rakyat biasa harus membayar sendiri. Ini dosa lintas generasi,” ujarnya.
Sebagai catatan, gaji pokok anggota DPR RI sebenarnya kecil, sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000, yaitu Rp4,2 juta per bulan. Ketua DPR hanya Rp5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua Rp4,62 juta. Namun, dengan belasan tunjangan, angka tersebut melonjak drastis hingga ratusan juta.
















