sitepontianak.com – Setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di balik jeruji Lapas Sukamiskin, Bandung, Setya Novanto akhirnya menghirup udara bebas, Sabtu (16/8/2025). Mantan Ketua DPR RI yang terseret kasus megakorupsi KTP elektronik itu resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan status baru sebagai klien pemasyarakatan, Setnov kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.
Dari Vonis Berat ke Keringanan Hukuman
Perjalanan hukum Setnov penuh lika-liku. Pada April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Putusan itu terkait kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Penuh Nama Besar
Selain Setnov, kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh lain, seperti mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, hingga pengusaha Andi Narogong. Nama pengusaha teknologi Johannes Marliem bahkan mencuat sebelum ditemukan tewas di Amerika Serikat.
Setnov sendiri berkali-kali membantah terlibat, meski mengakui adanya pertemuan dengan beberapa pihak dan mengembalikan Rp5 miliar ke KPK.
Drama dan Kontroversi
Kasus Setnov dikenal sarat drama. Mulai dari kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, pengacara yang menyebut kepalanya benjol sebesar “bakpao”, hingga sempat menang praperadilan sebelum kembali dijerat hukum.
Tak berhenti di situ, pada 2018 sel mewah Setnov terungkap saat inspeksi Ombudsman. Ruangannya lebih luas dan memiliki kloset duduk, berbeda dengan napi lain. Tahun berikutnya, publik kembali digegerkan dengan kabar plesiran Setnov ke luar lapas dengan dalih berobat.
Menuju Kehidupan Baru
Kini, meski bebas dari balik jeruji, Setnov tetap menjalani bimbingan pemasyarakatan hingga masa pidananya berakhir pada 2029. Publik menanti, apakah lembaran baru ini akan benar-benar menutup kisah panjang kontroversi sang mantan Ketua DPR.
















