sitepontianak.com, PONTIANAK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa saat mengurus dokumen kependudukan. Semua layanan di Disdukcapil diberikan secara gratis dan resmi.
“Kalau masyarakat menggunakan calo, artinya mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegasnya, Senin (21/7/2025).
Menurut Erma, pengurusan lewat calo rawan menimbulkan masalah hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan kesalahan data yang berdampak pada pelayanan publik seperti BPJS, perbankan, hingga imigrasi.
“Kesalahan seperti nama, tanggal lahir, atau data orang tua bisa membuat dokumen tidak berlaku. Proses koreksinya rumit dan memakan waktu,” jelasnya.
Erma juga mengingatkan bahwa dokumen hanya boleh diurus sendiri atau bersama keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) demi menjaga akurasi dan keamanan data.
“Supaya data benar dan tidak disalahgunakan, lebih baik urus sendiri. Jangan sembarang mewakilkan ke orang lain,” tambahnya.
Ia mengajak warga untuk lebih mandiri dan sadar administrasi dalam pengurusan dokumen kependudukan, dan tidak ragu mengakses layanan resmi yang tersedia secara daring maupun luring.
“Bagi masyarakat yang butuh informasi, silakan hubungi kami lewat media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutupnya.















