sitepontianak.com, PONTIANAK – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi meluncurkan program penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025 di Provinsi Kalimantan Barat.
Acara peluncuran digelar di Pontianak dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., didampingi pejabat Badan Pangan Nasional, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, serta perwakilan keluarga penerima manfaat (KPM) dari berbagai kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa total bantuan yang disalurkan di Kalbar mencapai 5.865,2 ton beras, dengan sasaran 2.994.760 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
“Semoga bantuan ini benar-benar meringankan beban masyarakat dan menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap ketahanan pangan nasional, khususnya di Kalimantan Barat,” ujar Norsan.
Sementara itu, Deputi Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, menjelaskan bahwa bantuan pangan ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi nasional di triwulan kedua sekaligus bentuk bantuan sosial dari pemerintah pusat. Setiap KPM akan menerima total 20 kilogram beras masing-masing 10 kilogram untuk bulan Juni dan Juli yang disalurkan sekaligus dalam dua karung.
“Penyaluran menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang juga menjadi dasar dalam program sembako Kementerian Sosial. Secara nasional, jumlah penerima bantuan ini mencapai 18,27 juta keluarga,” jelas Rachmi.
Distribusi bantuan dilakukan oleh Perum Bulog, bekerja sama dengan TKSK, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, serta perangkat desa dan kelurahan setempat.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang akan menghadirkan beras berkualitas dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), berbeda dari bantuan gratis yang disalurkan saat ini.
Penyaluran bantuan pangan beras ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada Agustus 2025, agar proses pelaporan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan tepat waktu.