sitepontianak.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan proses aktivasi IKD secara daring melalui saluran komunikasi pribadi seperti video call, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon.
“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di tempat resmi, seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau Mal Pelayanan Publik yang telah ditentukan,” ujar Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan KIA kini telah menjadi data dasar dalam berbagai layanan publik dan swasta, baik daring maupun luring. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi.
“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan, apalagi jika diarahkan oleh pihak yang tidak dikenal. Ini sangat berisiko untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga memuat tips perlindungan data agar masyarakat terhindar dari penipuan berbasis digital, antara lain:
Melakukan verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi;
Tidak menggunakan tanggal lahir atau data pribadi sebagai kata sandi;
Menggunakan fitur blur/sensor saat mengirimkan dokumen digital;
Mengakses hanya situs resmi yang menggunakan protokol https;
Meneliti alamat situs dengan cermat untuk menghindari domain palsu.
Erma mengimbau agar sosialisasi surat edaran ini dilakukan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, kantor, pasar, dan berbagai pusat layanan publik lainnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdukcapil menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 dan email disdukcapil@pontianak.go.id. Salinan digital surat edaran juga dapat diakses melalui laman resmi:
🔗 https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi,” tutup Erma.