sitepontianak.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap temuan awal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening milik penerima bansos terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan temuan tersebut merupakan hasil pemadanan data antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami menyerahkan 28,4 juta data NIK penerima bansos dan 9,7 juta data NIK pemain judi online. Hasil pemadanan menunjukkan lebih dari setengah juta data identik,” kata Gus Ipul dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Temuan ini mengindikasikan sekitar dua persen penerima bansos juga tercatat sebagai pelaku judi daring.
PPATK mencatat terdapat 7,5 juta transaksi judi online yang melibatkan rekening-rekening penerima bansos, dengan nilai transaksi mendekati Rp1 triliun atau tepatnya Rp957 miliar. Namun, data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank.
“Itu data awal, masih akan kami telaah lebih lanjut. Jika sudah lengkap, akan kami asesmen secara menyeluruh,” ujarnya.
Akan Dijatuhi Sanksi Administratif
Gus Ipul menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa pencoretan dari daftar penerima bansos bagi warga yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk aktivitas terlarang.
“Kalau menyangkut bansos, menjadi kewenangan Kementerian Sosial. Kalau ditemukan bukti penggunaan untuk judi online, maka kami coret. Tapi jika menyangkut tindak pidana, itu urusan penegak hukum,” ujar dia.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi
Dalam proses perbaikan data, Kemensos saat ini telah menerapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. DTSEN menjadi basis baru penyaluran bantuan sosial mulai 2025.
Gus Ipul mengatakan, selain temuan penyalahgunaan, pihaknya juga masih dihadapkan pada persoalan validitas data. Pada triwulan II tahun ini, terdapat sekitar 300.000 kasus gagal salur dari 3 juta penerima.
Permasalahan utamanya antara lain adalah ketidaksesuaian data identitas (NIK dan nama), serta lamanya seseorang tercatat sebagai penerima bantuan tanpa pembaruan data secara berkala.
“Kita perlu bersihkan data secara berkala agar bantuan sampai ke yang berhak,” kata dia.

















