sitepontiaak.com, Jakarta – PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), perusahaan holding bursa aset kripto, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Masa penawaran berlangsung 2–7 Juli 2025, dan saham COIN dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025.
COIN membawahi dua anak perusahaan utama, yakni PT Central Finansial X (CFX) yang berperan sebagai Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian aset kripto. Keduanya telah berizin dan berada dalam pengawasan OJK.
“Langkah ini memperkuat komitmen COIN dalam membangun industri kripto nasional yang terpercaya dan terintegrasi,” ujar Ade Wahyu, Direktur Utama COIN.
Tawarkan Harga IPO Rp100 per Saham
Dalam proses bookbuilding 23–25 Juni lalu, COIN mendapat sambutan positif dari pasar. Harga IPO ditetapkan sebesar Rp100 per saham, berdasarkan kesepakatan dengan pemegang saham dan penjamin pelaksana emisi efek.
Dari sisi fundamental, COIN mencatat laba bersih (net profit margin) sebesar 42,32% pada akhir 2024. Pertumbuhan tersebut menjadi daya tarik tambahan bagi calon investor.
Industri Kripto Meningkat
Menurut data OJK, nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, naik dari Rp32,45 triliun pada Maret. Jumlah pengguna juga meningkat menjadi 14,16 juta, dari 13,71 juta pengguna sebelumnya.
Saat ini, 31 pedagang aset kripto tercatat sebagai anggota Bursa CFX, dengan 20 di antaranya telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). CFX juga menggandeng tujuh pialang berjangka resmi.
Ade Wahyu menyatakan, COIN hadir sebagai penggerak ekosistem aset digital yang inklusif dan selaras dengan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
“Dengan regulasi yang semakin kuat dan infrastruktur yang lengkap, COIN siap berkontribusi dalam akselerasi ekonomi digital nasional,” pungkasnya.













