sitepontianak.com, Jakarta – Pemerintah membuka peluang bagi koperasi, BUMD, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Namun, untuk bisa ikut serta dalam skema legalisasi ini, UMKM wajib memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata praktik pengeboran liar yang telah berlangsung lama di berbagai daerah.
“Kalau skalanya usaha kecil, maka modalnya minimal Rp 5 miliar. Kalau menengah, bisa sampai Rp 10 miliar,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, Selasa (1/7/2025).
Tak hanya soal modal, UMKM yang ingin mengelola sumur rakyat juga diwajibkan membentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT). Kelompok masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran juga bisa masuk sebagai pemegang saham dalam struktur PT tersebut.
Kementerian ESDM mencatat, ada sekitar 7.000 sumur minyak rakyat ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Timur. Ribuan sumur tersebut dinilai berpotensi memberi tambahan produksi minyak nasional jika dikelola secara sah dan profesional.
“Langkah ini bukan hanya untuk memberi kepastian hukum, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang meningkatkan lifting minyak nasional,” ujar Yuliot.
Pemerintah menargetkan tambahan produksi sebesar 10.000–15.000 barel per hari (bph) dari legalisasi sumur rakyat ini. Realisasi awal ditargetkan mulai Agustus 2025. Pemerintah juga akan memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun kepada para pengelola melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari peta jalan pemerintah dalam mencapai target lifting minyak 1 juta barel per hari pada 2029–2030.












