sitepontianak.com, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi pemicu penting bagi DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut bahwa putusan tersebut menjadi dasar hukum kuat untuk membentuk skema baru penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Putusan MK ini tentu menjadi bagian yang sangat penting bagi kami dalam menyusun revisi UU Pemilu berikutnya,” ujar Rifqi, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam revisi ini adalah menentukan formula yang tepat dalam penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah. Terutama dalam menyusun jadwal dan masa jabatan yang sesuai, tanpa mengganggu kesinambungan pemerintahan.
“Kami harus menghitung secara cermat bagaimana pelaksanaan pemilu lokal pasca pemilu nasional 2029, karena jeda waktu yang ditentukan MK bisa berdampak besar terhadap jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah,” katanya.
Ia mencontohkan, jika pemilu nasional dilaksanakan pada 2029 dan pemilu lokal baru digelar dua tahun kemudian, maka perlu disiapkan norma transisi. Jabatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diisi penjabat, tetapi masa jabatan DPRD harus dipertimbangkan untuk diperpanjang secara legal.
Rifqi juga menegaskan bahwa Komisi II DPR saat ini masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR RI terkait dimulainya proses revisi.
Putusan MK: Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 26 Juni 2025 telah mengabulkan permohonan uji materi terkait keserentakan pemilu. Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan.
MK memberikan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan antara pelaksanaan keduanya. Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa pemilu serentak terlalu membebani sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
MK juga menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan konstitusi jika tidak ditafsirkan ulang sesuai putusan tersebut.
Selama ini, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak kerap menimbulkan beban berat bagi penyelenggara, pemilih, hingga peserta pemilu itu sendiri. Dengan pemisahan ini, diharapkan kualitas demokrasi dapat meningkat, serta penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.












