sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Ini Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing

sitepontianak by sitepontianak
20 Maret 2025
in Ekonomi, Nasional
0
Ini Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing

Ilustrasi THR. [Unsplash]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

THR wajib dibayarkan kepada semua pekerja, tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak, termasuk pekerja outsourcing.

“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (20/3/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah dijamin oleh peraturan yang berlaku.

Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing

Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema, yaitu proporsional atau satu bulan upah.

1. Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
2. Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja ini berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Kemnaker menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing). “Tanggung jawab perusahaan alih daya!” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram tersebut.

THR merupakan salah satu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing. Meskipun status kerja mereka bersifat kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, dapat merayakan hari raya dengan layak.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan alih daya untuk mematuhi ketentuan ini. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Jika perusahaan alih daya lalai dalam memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemberian THR kepada pekerja outsourcing tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan memenuhi hak pekerja, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan juga akan memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.

Bagi pekerja outsourcing, penerimaan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial selama hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya transportasi untuk mudik. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan operasional perusahaan.

Kemnaker mengimbau perusahaan alih daya untuk segera memproses pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar,” tegas Kemnaker.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya kepada Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian.

Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya. Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Kemnaker dalam pernyataannya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, terutama dalam menyambut momen hari raya yang penuh kebahagiaan.

Sumber: Suara.com

Tags: Outsourcingpekerjathr
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Nasional

Perluas Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji: KPK Bidik Konsumsi, Logistik, dan Akomodasi

9 Oktober 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Analisis Informasi dari Pansus Haji
Nasional

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Analisis Informasi dari Pansus Haji

9 Oktober 2025
Sindikat TPPO Internasional Terbongkar
Nasional

Sindikat TPPO Internasional Terbongkar

9 Oktober 2025
Next Post
BI Laporkan Dana Asing Kabur 0,3 Miliar Dolar AS di Pasar Saham

BI Laporkan Dana Asing Kabur 0,3 Miliar Dolar AS di Pasar Saham

Setelah MinyaKita, Giliran Beras Premium Isinya ‘Disunat’

Setelah MinyaKita, Giliran Beras Premium Isinya 'Disunat'

Industri Tekstil Mau Diberi Paket Stimulus Kredit Investasi dari Prabowo

Industri Tekstil Mau Diberi Paket Stimulus Kredit Investasi dari Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Atasi Masalah Pengangguran, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu

    Atasi Masalah Pengangguran, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu

    11 bulan ago
    Resesi, Menteri Sri Mulyani Minta Para Bankir Jaga Industri Perbankan

    Resesi, Menteri Sri Mulyani Minta Para Bankir Jaga Industri Perbankan

    3 tahun ago
    Pontianak Peringkat ke-8 dengan Inflasi 2,05 persen se-Indonesia

    Pontianak Peringkat ke-8 dengan Inflasi 2,05 persen se-Indonesia

    2 tahun ago
    Kabinet Merah Putih Dirombak, Sri Mulyani Dicopot, Pasar Saham Kocar-Kacir

    Kabinet Merah Putih Dirombak, Sri Mulyani Dicopot, Pasar Saham Kocar-Kacir

    1 bulan ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak Airlangga Hartarto Ani Sofian Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN Indonesia inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak pemkab landak perbankan Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK pinjol Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Kalbar Tampilkan Komitmen Iklim di Forum Global Under2 Coalition
    Klik Kalbar

    Kalbar Tampilkan Komitmen Iklim di Forum Global Under2 Coalition

    by sitepontianak
    9 Oktober 2025
    0

    sitepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya dalam upaya menurunkan emisi karbon di hadapan forum internasional...

    Wagub Kalbar Dorong Penguatan Layanan Pajak Daerah Lewat Kemandirian Samsat

    Wagub Kalbar Dorong Penguatan Layanan Pajak Daerah Lewat Kemandirian Samsat

    9 Oktober 2025
    Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis di Kalbar, TNI Turut Ambil Peran

    Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis di Kalbar, TNI Turut Ambil Peran

    9 Oktober 2025

    Perluas Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji: KPK Bidik Konsumsi, Logistik, dan Akomodasi

    9 Oktober 2025
    KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Analisis Informasi dari Pansus Haji

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Analisis Informasi dari Pansus Haji

    9 Oktober 2025
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Kalbar Tampilkan Komitmen Iklim di Forum Global Under2 Coalition
    • Wagub Kalbar Dorong Penguatan Layanan Pajak Daerah Lewat Kemandirian Samsat
    • Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis di Kalbar, TNI Turut Ambil Peran

    Recent News

    Kalbar Tampilkan Komitmen Iklim di Forum Global Under2 Coalition

    Kalbar Tampilkan Komitmen Iklim di Forum Global Under2 Coalition

    9 Oktober 2025
    Wagub Kalbar Dorong Penguatan Layanan Pajak Daerah Lewat Kemandirian Samsat

    Wagub Kalbar Dorong Penguatan Layanan Pajak Daerah Lewat Kemandirian Samsat

    9 Oktober 2025
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600