sitepontianak.com – Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, ME membuka Kegiatan Ssialisasi Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal di ballroom hootel Banana, pada Selasa (29/10).
Dalam sambutannya Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang penanaman modal memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.
“Selain itu dalam perda ini juga memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala DPMPTSP,” ujarnya.
Menurut Pjs. Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, dengan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelengaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas.
“Seluruh peserta ini diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif sampai akhir kegiatan ini. Kepada para peserta saya ucapkan selamat mengikuti sosialisasi ini,” ucapnya.