banner 120x600 banner 120x600

Tuntutan Legalisasi dan Pengaturan Tarif Kurir Dinilai Rawan Merugikan Ojol

Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

sitepontianak.com – Menindaklanjuti demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2024, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun Kementerian Perhubungan bergerak cepat dalam merespon tuntutan-tuntutan yang disuarakan pada demonstrasi tersebut.

Pada Jumat pekan lalu Kemenkominfo bahkan mengklaim telah bertemu dengan aplikator Jumat pekan lalu untuk menyampaikan aspirasi dari peserta demo ojek daring.

Di tengah upaya untuk menjembatani aspirasi tersebut, berbagai pihak meminta pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati tuntutan-tuntutan dalam demonstrasi tersebut. Hal ini dikarenakan jika tidak dipertimbangkan secara matang-matang, implementasi dari tuntutan tersebut bisa berpotensi merugikan ojol itu sendiri.

Salah satu tuntutan yang begitu banyak muncul adalah terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas pada layanan kurir online. Menurut Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, penyeragaman tarif layanan antar barang dan makanan dapat mengurangi persaingan usaha dan berpotensi berdampak buruk untuk kurir online dan konsumen.

Yose mengingatkan bahwa penerapan tarif batas bawah dan batas atas pada jasa transportasi lain seperti penerbangan justru membatasi ruang inovasi dan cenderung menghilangkan persaingan usaha.

“Jadi, kalau kita lihat secara umum saja waktu misalnya ada batas bawah misalkan kan dulu banyak transportasi yang diberikan batas bawah, seperti misalnya penerbangan gitu. Akhirnya nggak bisa juga untuk memberikan kondisi yang lebih baik buat perekonomian. Jadi ini batas bawah itu mengurangi persaingan dari produsennya dan mengurangi insentif bagi produsen untuk berinovasi,” kata Yose dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

, penerapan tarif batas bawah dan atas bagi jasa kurir online bisa merugikan kurir online. Karena penyeragaman tarif membatasi ruang untuk penentuan tarif yang dinamis yang merefleksikan kondisi geografis maupun naik turunnya tingkat permintaan.

“Misalnya dari sisi kalau pengantaran, tiap-tiap daerah kondisinya berbeda-beda. Entah geografisnya, kualitas jalannya, ataupun juga berbagai macam hal yang lainnya. Nah kalau ada batas bawah dan batas atas yang ditentukan secara nasional, itu tentunya tidak bisa mencerminkan kondisi tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, tuntutan untuk adanya legalisasi ojol juga dikhawatirkan malah akan berdampak negatif terhadap fleksibilitas kerja ojol. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tuntutan mitra ojek online (ojol) yang menginginkan adanya status legalitas bagi para pekerja ojol dan kurir online dapat berdampak negatif bagi para pekerja itu sendiri.

Pasalnya, kata Nailul, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

“Saya paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online, di mana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun, lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. Mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya,” ujar Nailul, Jumat pekan lalu.

Formalisasi pekerja ojol, lanjutnya, juga bisa menjebak para pengemudi ojol pada jebakan pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesepakatan untuk mengembangkan kemampuannya.

Sumber: Suara.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *