banner 120x600 banner 120x600

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan: Kratom Resmi Diatur Sebagai Komoditi Ekspor oleh Kemendag RI

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan,

sitepontianak.com – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membawa kabar baik untuk masyarakatnya. Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini menyatakan, kekinian semua yang berkaitan dengan tata niaga komoditi ekspor yakni kratom sudah resmi diatur pemerintah melalui Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut Kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam komoditi ekspor pada nomor 725,726 dan 727.” sebut Bupati Fransiskus Diaan kepada pewarta, Rabu (4/9) di Putussibau.

Dengan diterbitkannya Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024, Bupati Fransiskus Diaan berharap regulasi tersebut bisa menjadi payung hukum bagi para pelaku dan pengusaha ekspor kratom di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Tentunya kita sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi, pengusaha dan pelaku usaha kratom serta seluruh pihak yang sudah mendukung bersama sehingga regulasi ini bisa terbit,” ucap Bupati Sis memungkas.

Penulis: FiraEditor: Ariz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *