sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Indonesia Bersiap Ekspor Pasir Laut, Kemendag Beri Jalan

sitepontianak by sitepontianak
10 September 2024
in Ekonomi, Maritim, Nasional
0
Indonesia Bersiap Ekspor Pasir Laut, Kemendag Beri Jalan

Ilustrasi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, pada Senin (9/9/2024).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Isy.

Sumber: Suara.com

 

Tags: ekspor pasir lautKemendagpasir laut
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar
Nasional

KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU

14 Januari 2026
Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak
Nasional

Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

14 Januari 2026
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Efektivitas Anggaran
Nasional

Airlangga: APBN Siapkan Rp 335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

14 Januari 2026
Next Post
Erick Thohir Jamin Peleburan AP I-AP II Tak Berefek PHK

Erick Thohir Jamin Peleburan AP I-AP II Tak Berefek PHK

Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar Buat Penanganan BLBI Tahun Depan

Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar Buat Penanganan BLBI Tahun Depan

Begini Jurus Wamenkeu II Tarik Setoran Pajak Rp 2.189,3 Triliun di 2025

Begini Jurus Wamenkeu II Tarik Setoran Pajak Rp 2.189,3 Triliun di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Kalbar Dorong Perbaikan Tata Kelola Lewat Survei Integritas KPK

    Kalbar Dorong Perbaikan Tata Kelola Lewat Survei Integritas KPK

    6 bulan ago
    Mengenal BRICS New Development Bank, Lebih Baik dari Bank Dunia?

    Mengenal BRICS New Development Bank, Lebih Baik dari Bank Dunia?

    2 tahun ago
    Dorong Produktivitas Petani, Pemerintah Beri Bantuan Alsintan Hingga KUR

    Dorong Produktivitas Petani, Pemerintah Beri Bantuan Alsintan Hingga KUR

    2 tahun ago
    Indonesia Diizinkan FIFA Gelar Seremoni Piala Dunia U-20

    Indonesia Diizinkan FIFA Gelar Seremoni Piala Dunia U-20

    3 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian Bahasan Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak Pemerintah Kota Pontianak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar
    Nasional

    KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU

    by sitepontianak
    14 Januari 2026
    0

    sitepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memiliki bukti dan keterangan soal dugaan aliran dana dari perkara korupsi pembagian...

    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    14 Januari 2026
    KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Efektivitas Anggaran

    Airlangga: APBN Siapkan Rp 335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

    14 Januari 2026
    Lewat “Cerite Kote Dua”, Dekranasda Pontianak Promosikan UMKM dan Identitas Kota

    Lewat “Cerite Kote Dua”, Dekranasda Pontianak Promosikan UMKM dan Identitas Kota

    14 Januari 2026
    Polri Belum Putuskan Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers

    Polri Belum Putuskan Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers

    14 Januari 2026
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU
    • Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak
    • Airlangga: APBN Siapkan Rp 335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Recent News

    Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU

    14 Januari 2026
    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    14 Januari 2026
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600