sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha

sitepontianak by sitepontianak
3 September 2024
in Bisnis, Ekonomi, Industri, Nasional
0
Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha

Tokoh pengusaha perempuan nasional Shinta Kamdani. [Suara.com/Muslimin Trisyuliono]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini tengah menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

“Jadi dalam diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Pihaknya memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji.

Menurut Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu,” jelas dia.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menimbulkan sejumlah hal positif bagi masyarakat jika diterapkan dengan adil.

Namun, dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, karena menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di lapangan.

Di antara poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Kemudian, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

Selanjutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Selain itu, poin PP 28/2024 yang dijadikan sorotan pelaku industri adalah soal pelarangan adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Selain iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.

Melalui aturan itu, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya. Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

Sumber: Suara.com

Tags: cukaipengusaha
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Komisi V Izinkan Penggunaan Anggaran Darurat untuk Penanganan Bencana di Sumatera

Lasarus Usul Sisa Anggaran Kementerian Dialihkan untuk Rekonstruksi Bencana di Sumatra

10 Desember 2025
Menteri Sosial: Santunan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Cair Setelah Asesmen Selesai

Menteri Sosial: Santunan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Cair Setelah Asesmen Selesai

10 Desember 2025
DPR Setujui Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan Prolegnas 2025–2029
Nasional

DPR Setujui Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan Prolegnas 2025–2029

9 Desember 2025
Next Post
46 Ribu Buruh Terkena Gelombang PHK Jelang Jokowi Lengser

46 Ribu Buruh Terkena Gelombang PHK Jelang Jokowi Lengser

Jokowi Resmikan RSUP Ngoreah Besutan Hutama Karya Senilai Rp 502 Miliar

Jokowi Resmikan RSUP Ngoreah Besutan Hutama Karya Senilai Rp 502 Miliar

Emas Indonesia di Paralimpiade Paris 2024 dan Kemenangan Emosional Hikmat Ramdani-Leani Ratri Oktila

Emas Indonesia di Paralimpiade Paris 2024 dan Kemenangan Emosional Hikmat Ramdani-Leani Ratri Oktila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Soal Nasib Kredit Macet UMKM, Begini Menurut OJK

    Soal Nasib Kredit Macet UMKM, Begini Menurut OJK

    1 tahun ago
    Rencana PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional

    Rencana PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional

    1 tahun ago
    Wali Kota Pontianak Bertakziah atas Meninggalnya Bocah yang Tenggelam di Parit Tokaya

    Wali Kota Pontianak Bertakziah atas Meninggalnya Bocah yang Tenggelam di Parit Tokaya

    21 jam ago
    Trik Menyembunyikan Nomor saat Menelepon

    Trik Menyembunyikan Nomor saat Menelepon

    2 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian APBN Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak Pemerintah Kota Pontianak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Komisi V Izinkan Penggunaan Anggaran Darurat untuk Penanganan Bencana di Sumatera

    Lasarus Usul Sisa Anggaran Kementerian Dialihkan untuk Rekonstruksi Bencana di Sumatra

    by sitepontianak
    10 Desember 2025
    0

    sitepontianak.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengusulkan langkah taktis kepada pemerintah pusat untuk mengatasi krisis pendanaan...

    Menteri Sosial: Santunan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Cair Setelah Asesmen Selesai

    Menteri Sosial: Santunan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Cair Setelah Asesmen Selesai

    10 Desember 2025
    Waspadai Penyakit yang Meningkat pada Musim Hujan

    Waspadai Penyakit yang Meningkat pada Musim Hujan

    9 Desember 2025
    Banjir Rob Meluas, Wali Kota dan Gubernur Kalbar Salurkan Bantuan ke Warga

    Banjir Rob Meluas, Wali Kota dan Gubernur Kalbar Salurkan Bantuan ke Warga

    9 Desember 2025
    Wali Kota Pontianak Bertakziah atas Meninggalnya Bocah yang Tenggelam di Parit Tokaya

    Wali Kota Pontianak Bertakziah atas Meninggalnya Bocah yang Tenggelam di Parit Tokaya

    9 Desember 2025
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Lasarus Usul Sisa Anggaran Kementerian Dialihkan untuk Rekonstruksi Bencana di Sumatra
    • Menteri Sosial: Santunan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Cair Setelah Asesmen Selesai
    • Waspadai Penyakit yang Meningkat pada Musim Hujan

    Recent News

    Komisi V Izinkan Penggunaan Anggaran Darurat untuk Penanganan Bencana di Sumatera

    Lasarus Usul Sisa Anggaran Kementerian Dialihkan untuk Rekonstruksi Bencana di Sumatra

    10 Desember 2025
    Menteri Sosial: Santunan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Cair Setelah Asesmen Selesai

    Menteri Sosial: Santunan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor Cair Setelah Asesmen Selesai

    10 Desember 2025
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600