sitepontianak.com – Wacana iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang akan diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia tengah ramai diperbincangkan. Ternyata kebijakan ini tak hanya membebani pekerja, pemberi kerja pun ikut merasakan dampaknya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, mengatakan dengan adanya iuran ini beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja akan makin besar.
“Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja,” ujar Bob ditulis Rabu (29/5/2024).
Adapun Bob merincikan beban iuran tersebut terbagi dalam:
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) berdasarkan UU No 3/1999 Jamsostek, Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.
- Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Jaminan Kesehatan 4%.
- Cadangan Pesangon berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) No 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Semua beban pungutan ini, kata Bob, akan semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Lalu dari sisi pekerja, sebagaimana diketahui bahwa gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Maka kedepannya, akan ada empat potongan bagi gaji pekerja, selain sebelumnya yang sudah berlaku yakni pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 5 PP Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Di Pasal 7, dirincikan pula jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta, pekerja mandiri (freelancer), atau pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Sumber: Suara.com