sitepontianak.com – Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam kena denda usai KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam kena denda usai KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam kena denda usai KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia menambahkan, bukti tersebut ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, indikasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
“Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
Sebagai informasi, Lazada mencatatkan transaksi bruto (GMV) sebesar US$ 21 miliar atau sekitar Rp 302 triliun per September 2021. Pada tahun 2022, akumulasi nilai pembelian Lazada mencapai Rp 77,4 triliun.
KPPU periode 2024-2029 berencana memprioritaskan pengawasan pada pasar digital dan pangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di sektor pasar digital.
Sumber: Suara.com













