sitepontianak.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD Proinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 berlangsung di Balairung Sari, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing, Rabu (8/5). Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari.
Penyampaian Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan oleh H. Rasmidi, dari Fraksi Partai Demokrat.
“Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah ini merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalbar telah membentuk Panitia khusus untuk pembahasan LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2023 dan telah menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna Internal pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024.
Menurut Rasmidi, berdasarkan Rapat Paripurna Internal tersebut dinyatakan hasil kerja Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2023 telah disetujui.
“Persetujuan tersebut sekaligus sebagai rekomendasi Kepala Daerah untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam tahun ini, maupun pada tahun depan,” kata Rasmidi.

Adapun rekomendasi atau catatan yang disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 21 rekomendasi, yakni :
1. Mengembalikan Kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas ke Provinsi,
2. Persoalan CSR belum Optimal,
3. Persoalan Aset daerah dan Museum,
4. Permasalahan Ketersediaan Solar bagi kendaraan umum, eksibisi dan nelayan,
5. Disparitas partisipasi pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Barat,
6. Permasalahan Angka Kematian Ibu dan Bayi,
7. permasalahan Rekomendasi untuk Bank Kalbar,
8.Rekomendasi untuk Askrida dan Jamkrida,
9. Rekomendasi untuk Perusda,
10. Permasalahan janji membentuk Provinsi Kapuas Raya,
11. Permasalahan Pengentasan Kemiskinan,
12. Permasalahan Kelistrikan sampai ke desa-desa,
13. Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan
14. Permasalahan Pajak dan Retribusi Daerah.
15. Potensi Pendapatan dan Realisasi Penerimaan Daerah,
16. Pelayanan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah,
17. Kinerja OPD yang tidak maksimal,
18. Permasalahan Dana Bagi Hasil Sawit dan Program Peremajaan Sawit Rakyat.
19. Pembangunan Desa Mandiri,
20. Pencapaian IKU membangun Kalbar,
21. Tanggapan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Usai menghadiri Rapat ParipurnaDPRD Prininsi Kalimantan Barat ini, Pj Sekda Kalimanatn Barat, M. Bari menyatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan pihak legislatif dengan segera.
“Misalnya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi sorotan akan kinerjanya, dan untuk merotasi hal tersebut untuk di masa Penjabat Gubernur ini tidak diperbolehkan kecuali mendapat rekomendasi atau izin dari Kemendagri RI”, ujar M. Bari.
Disinggung soal pendistribusian BBM Solar dikatatakannya nanti akan dilakukan koordinasi dari Disperindag dan ESDM Provinsi Kalbar terkait BP Migas.
Ia kembali menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sepertinya halnya mengenai peningkatan Pendapatan Daerah baik itu PKB, BBN-KB, PAP.
“Hal ini jangan sampai kita tidak ada kemampuan untuk melakukan pembangunan dan kita akan lihat dulu potensinya, dan kita akan berupaya untuk selalu mencapai targetnya dan bahkan Pendapatan di Kalbar sudah luar biasa dalam pencapaian targetnya dimana pada tahun 2022 provinsi Kalbar mencapai Pendapatan peringkat keempat Nasional,” ujarnya.
Pj Sekda Kalbar ini menyebut, pada tahun 2023 juga terjadi peningkatan target Pendapatan, yakni mencapai target sebesar 90 %.
“Bapenda Provinsi Kalbar sudah bekerja luar biasa dalam menarik pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penarikan Pajak Alat Berat itu masih menunggu Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) dari Kemendagri dan sekarang kita sedang menghitung potensinya dulu dan jika Juklak dan Juknisnya sudah ada baru kita memasang targetnya,” jelas M. Bari.
Sewbagai informasi, LKPJ disusun dalam rangka implementasi amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 35 orang, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kalimantan Barat. (*)