banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

RI Rebut Ruang Udara di Atas Natuna dari Singapura

Ilustrasi pesawat terbang, cara pakai Flightradar24 (Pixabay)

sitepontianak.com – Indonesia resmi mengambil alih ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Natuna dari Singapura. Hal ini setelah RI dan Singapuran membereskan tiga perjanjian yang salah satunya Re-alignment Flight Information Region (FIR).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah RI akan memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.

“Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Menurut Menko Luhut, setelah diambil alih, nantinya ada perwakilan Kementerian Perhubungan, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi.

Ketiganya, akan bertugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia.

“Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional,” imbuh dia.

Menko Luhut meyakini pengalihan FIR akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kementerian Perhubungan akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.

Selain FIR, terdapat dua perjanjian antara RI dengan Singapura yaitu Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement (DCA)), dan Extradition Treaty (ET).

Kemudian, salah satu perjanjian yang juga telah diberlakukan pada tanggal 21 Maret 2024 waktu global atau 22 Maret 2024 waktu Indonesia, adalah mengenai Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura. Menko Luhut optimis bahwa kerangka kerja sama pertahanan dimaksud akan lebih menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.

“Kerangka kerja sama pertahanan ini juga akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas. Ada 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua Negara,” pungkas dia.

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *