sitepontianak.com – Profil pemilik pinjaman online (pinjol) Investree kini tengah disorot, termasuk para pemegang saham yang berada di balik eksistensi perusahaan keuangan ini. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada praktik fraud atau penipuan dalam kasus kredit macet yang kini menjerat Investree di bawah naungan PT Investree Radhika Jaya.
Dugaan itu muncul setelah OJK menerima pengaduan dari sejumlah nasabah. Sebagai tindak lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, OJK akan melayangkan surat peringatan kepada Investree.
Saat ini ada beberapa indikasi penyebab kredit macet yang dialami oleh Investree adalah lantaran penyalahgunaan kredit, tidak adanya niat untuk mengembalikan kredit, maupun bangkrutnya investor. OJK akan memperingatkan agar Investree memperbaiki kualitas kreditnya.
Direktur Utama Investree sebenarnya dijabat oleh Adrian A. Gunadi. Namun, pemilik saham mayoritas perusahaan yakni Investree Singapore Pte. Ltd memberhentikan Adrian dari jabatannya akibat kasus kredit macet ini.
Padahal, Adrian telah menahkodai Investree sejak 2015 lalu. Sebelumnya dia juga banyak berkecimpung di industri perbankan sejak dekade 2000-an.
Melalui akun Linkedin, Adrian membubuhkan sejumlah pengalaman profesional. Dia meniti karier di beberapa perusahaan swasta sektor perbankan. Mulai dari Standard Chartered Bank, Permata Bank, Muamalat, dan terakhir Investree.
Perusahaan sebenarnya juga telah mencantumkan pedoman risiko pendanaan dalam website mereka. Risiko pendanaan merupakan kemungkinan terjadinya kerugian terhadap pendanaan yang dilakukan oleh Lender.
Untuk itu, Lender dianjurkan untuk mempertimbangkan berbagai macam risiko yang diprediksi bisa terjadi sebelum memberikan pinjaman melalui platform Investree.
Meskipun Investree memiliki sistem credit-scoring yang akurat, tim penilai kredit yang kompeten, dan hanya akan memberikan pinjaman kepada badan atau perorangan yang memiliki tingkat kelayakan kredit yang baik, namun risiko yang melekat pada pendanaan Anda tidak dapat sepenuhnya dihindarkan.
Dalam setiap kegiatan pendanaan, Lender selalu memiliki potensi kehilangan seluruh pendanaannya atau mendapati pembayaran pokok dan bunga yang akan diterima terpengaruh oleh beberapa hal. Untuk menghindarinya, Anda dapat mempelajari terlebih dahulu risiko-risiko berikut ini untuk kemudian menentukan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan.
Dengan fasilitas pendanaan yang ditawarkan oleh Investree saat ini yaitu sistem mitigasi risiko berupa credit-scoring, verifikasi, dan credit-grading yang lengkap sebagai layanan tanpa agunan, namun kemungkinan terjadinya gagal bayar oleh Borrower pada platform kami akan tetap ada. Level akurasi dari credit-scoring dan grading yang kami gunakan juga tidak dapat merefleksikan kondisi dan karakter kredit Borrower secara utuh. Selain itu, Borrower bisa mengalami gagal bayar karena kondisi di luar dugaan seperti sakit keras atau meninggal dunia.
Oleh karena itu, apabila Borrower mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas pinjamannya, Investree akan segera menginformasikan kepada Lender dan melakukan usaha-usaha penagihan kepada Borrower sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, terlebih Lender.
Usaha penagihan dijalankan melalui Unit Penagihan Pihak Ketiga dengan upaya-upaya yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, Investree tidak dapat menjamin kesuksesan dari Pihak Ketiga atau upaya-upaya hukum untuk menagihkan sisa pinjaman sehingga Lender tetap dapat mengalami kerugian sepenuhnya dari pendanaan yang ditanamkan.
Sumber : Suara.com