banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Duh Banyak BPR Pailit, Ternyata Gara-gara Duit Nasabah Dicaplok Pemilik Bank

Lembaga Penjamin Simpanan [Suara.com/Hadi]

sitepontianak.com – Banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa bukan karena kondisi ekonomi yang sulit melainkan karena ulah dari pemilik bank terkait.

Tidak hanya itu, manajemen yang amburadul juga bisa menjadi penyebab BPR pailit meski masalah ini masih bisa diperbaiki.

“Dalam banyak kasus, saya katakan tadi bahwa kesalahan manajemen bukanlah kesalahan manajemen, melainkan tindak penipuan oleh pemilik banknya, terutama itu. Jika masalahnya adalah kesalahan manajemen, masih dapat diperbaiki,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya pada hari Selasa (30/1/2023) lalu.

Meskipun begitu, Purbaya menegaskan agar para nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana mereka karena dana tersebut dijamin oleh LPS. Dengan demikian, jika sebuah BPR mengalami kebangkrutan, dana nasabah akan dikembalikan.

Pada tahun 2023, LPS telah membayar klaim sebesar Rp329 miliar, atau setara dengan 92,6 persen dari total simpanan yang gagal di BPR, yang berjumlah Rp355,4 miliar.

“Jika sebuah BPR mengalami kegagalan, kami akan menjaga. Kami selalu berusaha untuk memastikan agar masyarakat dalam dunia perbankan merasa tenang, karena dana mereka benar-benar terjamin,” kata dia.

LPS, kata Purbaya, memiliki sumber daya yang mencukupi untuk mengganti dana nasabah di BPR. Berdasarkan informasi dari LPS, total aset hingga Desember 2023 mencapai Rp213,30 triliun.

“Kami berusaha untuk mencegah kekhawatiran di masyarakat agar mereka tidak menganggap bahwa LPS tidak mengeluarkan uang, padahal kami memiliki kekayaan yang besar, sekitar Rp211 triliun (berdasarkan aset per Oktober 2023),” ungkapnya.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa proses pencairan klaim dana nasabah tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui, seperti verifikasi data.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), waktu maksimal pencairan dana nasabah akibat kegagalan BPR adalah 90 hari kerja. Meskipun demikian, pencairan dapat dilakukan lebih cepat tergantung pada kondisi.

“Kami memahami bahwa setiap keterlambatan sedikit saja dapat menyebabkan kegelisahan di kalangan nasabah, yang mungkin akan menganggap bahwa jaminan yang diberikan oleh LPS tidak dapat dipercaya. Kami memastikan bahwa hal ini tidak terjadi,” tutupnya.

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *