sitepontianak.com – Masyarakat kini perlu waspada dengan penawaran program bantuan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol). Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengeluarkan program apapun untuk membantu masyarakat yang tengah terjerat utang pinjol.
Adapun, OJK menegaskan informasi adanya program bantuan pelunasa utang pinjol adalah hoax.
“Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan,” tulis OJK yang dikutip, Jumat (19/1/2024).
“Faktanya informasi ini HOAX ya Sobat,” tambah OJK.
Dalam hal ini, OJK meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya.
Sumber: Suara.com