sitepontianak.com – Pedangdut Inul Daratista getol memprotes kenaikan pajak hiburan yang mencapai maksimal 75 persen. Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tempat hiburan masuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan peraturan tersebut ada perbedaan yang signifikan terkait pajak hiburan sekarang dan dulu.
Masih dari peraturan yang sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, dan mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Kemudian PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut angkat bicara terkait meroketnya tarif pajak hiburan ini. Dia menegaskan kendati tarif pajak hiburan sudah diatur dalam undang – undang, namun masih tetap ada hal – hal yang dikecualikan. Dalam pasal 11 undang – undang tersebut memuat pengecualian daerah dengan syarat adanya usulan dari pemerintah setingkat Bupati maupun Gubernur.
Pengecualian ini bisa dipertimbangkan lantaran banyaknya suara keberatan. “Kemarin juga sama di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika dan Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen,” kata Airlangga di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.