sitepontianak.com – Ekonom Defiyan Cori menilai klausul power wheeling atau pemanfaatan secara bersama jaringan listrik Pada RUU EBET harus ditolak. Menurut dia, jika Komisi VII DPR RI tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 jika menyepakati klausul power wheeling dalam RUU EBET.
“Komisi VII DPR RI jelas tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET,” ujarnya yang dikutip, Senin (20/11/2023).
Defiyan melanjutkan, sebenarnya telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.
“Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut,” imbuh dia.
Pernyataan tersebut merespons munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling yang kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR RI. “Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi,” kata dia. Dinukil dari Suara.com.
Defiyan pun menduga anggota DPR RI, khususnya Komisi VII, memiliki kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET.
“Indikasi atau dugaan kuat adanya motif ekonomi ini menunjukkan wakil rakyat telah menjadi alat perusahaan-perusahaan/korporasi yang ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi,” duga dia.
Defiyan menuturkan, apabila Komisi VII DPR RI memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.
Sejauh ini, Komisi VII bakal membahas DIM tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja. Pada agenda Raker tersebut, terdapat 2 pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT dan power wheeling.
Menurut Defiyan, publik harus menolak dua klausul yang masuk ke dalam DIM RUU EBET. “Kenapa harus ditolak, tidak lain adalah karena Power Wheeling ini sama saja dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa investasi pembangunan apapun oleh pihak swasta,” katanya.