banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Diduga Ada Kepentingan Asing dalam Skema Power Wheeling Listrik

Ilustrasi transmisi jaringan listrik. [Antara]

sitepontianak.com – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik jauh dari kepentingan asing. Dia menduga ada kepentingan asing yang mendorong skema pemanfaatan listrik masuk dalam pembahasan draft RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

“Saya sangat menolak masuknya power wheeling, karena itu akan menjadi liberalisasi pada sektor transmisi listrik di Tanah Air,” ujarnya dalam sebuah diskusi energi, menyitat Suara.com, Minggu (19/11/2023).

Mulyanto melanjutkan, ketika power wheeling diimplementasikan, maka transmisi kelistrikan nasional akan menjadi dual sistem. Kemudian, lanjut dia,jik skema power wheeling masuk ke dalam RUU EBET, negara tidak akan mampu membendung lagi kepentingan-kepentingan yang dibawa swasta.

“Jadi jika diterapkan, maka negara sudah tidak mampu menjamin kedaulatan energi,” imbuh dia.

Menurut Mulyanto, risiko-risiko seperti itu, harus dihindarkan. Kekinian, Mulyanto mengaku ada beberapa kalangan yang ingin memasukkan power wheeling ini dalam RUU EBET.

“Namun di DPR suasananya kita selalu menolak, dan tidak ingin membahasnya. Jadi publik bersama DPR harus mewaspadai liberalisasi transmisi listrik,” tegas dia.

Maka dari itu, Mulyanto menambahkan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut.

Selain risiko liberalisasi transmisi dan kecukupan pasokan listrik, paparnya, keandalan dan keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan.

Dia menambahkan, DPR dan pemerintah masih fokus untuk memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau untuk masyarakat.

“Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya,” pungkas Mulyanto.

Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *