sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

sitepontianak by sitepontianak
12 November 2023
in Headline, Nasional, News, News update, Sospolhukam
0
Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Besaran denda tilang elektronik kerap kali menjadi pertanyaan pemilik kendaraan yang tertangkap melanggar peraturan lalu lintas.

Karena seperti diketahui, tilang elektronik merupakan sistem tilang baru yang menggantikan sistem tilang manual. Sistem tilang ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan raya untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Adanya kamera CCTV tersebut, akan memudahkan pihak Polantas dalam memantau kondisi lalu lintas beserta pelanggaran yang terjadi secara real time. Dengan begitu, segala bentuk pelanggaran lalu lintas dapat terekam dengan baik sehingga pelanggar tidak dapat berkelit lagi atas pelanggaran yang telah dibuat.

Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya.

Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut:

Tidak Memakai Helm

Menurut Pasal 290, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik, maka dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan.

Bermain Smartphone ketika berkendara

Bagi pengendara sepeda motor ataupun pengemudi mobil yang bermain gawai (smartphone) ketika berkendara, maka Anda akan dijerat dengan Pasal 289. Oleh karena itu Anda dikenakan denda berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Tidak memakai sabuk pengaman

Kecanggihan kamera CCTV tilang elektronik mampu merekam tindakan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Apabila pelanggaran ini terekam oleh kamera CCTV tersebut, maka pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 289 sehingga dikenakan denda berupa kurungan penjara selama sebulan atau membayar denda tidak memakai sabuk pengaman maksimal Rp250.000.

Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan

Pengendara yang terekam kamera CCTV tilang elektronik melakukan pelanggaran berupa melanggar rambu lalu lintas ataupun marka jalan, maka akan dijerat dengan Pasal 287. Pengendara nantinya harus membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.

Menggunakan plat nomor polisi palsu

Ketika pengendara menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi palsu dan terekam kamera pengintai, maka akan dijerat dengan Pasal 280. Pada Pasal ini pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.

Melanggar batas kecepatan berkendara

Untuk pengendara yang suka kebut-kebutan dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 286 ayat 5 pada UU No. 22 Th 2009 mengenai LLAJ.

Menerobos lalu lintas

Untuk pengendara yang suka menerobos lalu lintas, akan dijerat dengan Pasal 287 sehingga mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Lawan arah

Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1. Dengan begitu, pengendara perlu membayarkan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.

Pelanggaran ganjil genap

Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Bonceng tiga

Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Demikian kisaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan ketika terkena tilang elektronik. Untuk mengecek apakah Anda melakukan pelanggaran atau tidak, bisa diakses di laman https://etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App.

Tags: Dendapelanggar lalu lintastilang elektronik
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1
Nasional

Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

8 November 2025
Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua
Nasional

Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

8 November 2025
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar
Klik Kalbar

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

8 November 2025
Next Post
Telkomsel Jadi Official Tournament Supporter FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

Telkomsel Jadi Official Tournament Supporter FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

3 UMKM Ini Jadi Pemenang Kompetisi Proposal Bisnis Pasar Lokal Suara UMKM Volume 3

3 UMKM Ini Jadi Pemenang Kompetisi Proposal Bisnis Pasar Lokal Suara UMKM Volume 3

Utang Pinjol Tembus Rp 55,7 Triliun pada September 2023

Utang Pinjol Tembus Rp 55,7 Triliun pada September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Bikin Gol di Piala Asia, Asnawi Mangkualam Cetak Sejarah Bersama Timnas Indonesia

    Bikin Gol di Piala Asia, Asnawi Mangkualam Cetak Sejarah Bersama Timnas Indonesia

    2 tahun ago
    OJK: Waspada Kripto dan AI Jadi Modus Baru Penipuan

    OJK: Waspada Kripto dan AI Jadi Modus Baru Penipuan

    5 bulan ago
    Harga Emas Antam Melonjak

    Harga Emas Antam Melonjak

    12 bulan ago
    22 Bank Daerah Bangkrut, OJK Imbau Masyarakat Tetap Percaya pada Sistem Perbankan

    22 Bank Daerah Bangkrut, OJK Imbau Masyarakat Tetap Percaya pada Sistem Perbankan

    3 bulan ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian APBN Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN Indonesia inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1
    Nasional

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

    by sitepontianak
    8 November 2025
    0

    sitepontianak.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggulirkan kebijakan redenominasi rupiah, wacana lama yang kini mulai...

    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    8 November 2025
    Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

    Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

    8 November 2025
    Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pembukaan PESPARANI Pertama Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

    Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pembukaan PESPARANI Pertama Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

    8 November 2025
    42 Tim Berlaga di Pontianak Dragon Boat Race 2025

    42 Tim Berlaga di Pontianak Dragon Boat Race 2025

    8 November 2025
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1
    • Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua
    • Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

    Recent News

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

    8 November 2025
    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    8 November 2025
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600