sitepontianak.com – Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menerima insentif fiskal tahap ketiga periode 2023 sebesar Rp9,6 miliar dari Kementerian Keuangan akibat mampu mengendalikan inflasi.
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin menerima dana insentif fiskal langsung dari Menteri Keuangan lalu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jakarta, Senin.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah terjadi menerima dana insentif fiskal kedua kalinya dari pemerintah pusat yang digunakan mana diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” ujar Aditya.
Sebelumnya, Pemkot Banjarbaru juga menerima dana insentif periode kedua dengan total nominal sebesar Rp9,3 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp300 jt dibandingkan dana insentif periode pertama.
Menurut Aditya, pemanfaatan dana insentif fiskal untuk kegiatan yang mana itu bermanfaat bagi umum baik untuk pengendalian inflasi maupun kegiatan lain yang digunakan digunakan dibolehkan seperti penanganan stunting kemudian lainnya.
“Dana insentif fiskal digunakan untuk kegiatan yang dimaksud dirasakan rakyat seperti pasar ekonomis dengan tujuan pengendalian inflasi serta kegiatan lain seperti penanganan stunting serta pencegahan kemiskinan,” ucapnya.
Aditya mengharapkan suntikan dana insentif dari pemerintah pusat itu menjadi penyemangat meningkatkan kinerja terutama bagi seluruh SKPD pada dalam lingkungan Pemkot Banjarbaru bersama-sama menjaga inflasi.
“Upaya menstabilkan biaya lalu juga menjaga inflasi tetap rendah sangat berharga bagi warga Banjarbaru oleh sebab itu berpengaruh terhadap kesejahteraan penduduk sehingga kami terus menjaga inflasi,” ujarnya.
Penerimaan dana insentif fiskal kepada Pemko Banjarbaru tertuang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 400 Tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Pemkot Banjarbaru dinyatakan masuk daftar 34 pemerintah daerah penerima alokasi dana insentif fiskal periode ketiga.
Dana insentif fiskal merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkeu RI kepada pemerintah daerah yang digunakan digunakan dinilai sukses menjalankan program strategis mengendalikan inflasi pada wilayahnya.