sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Dilegalkan, Peredaran Rokok Justru Pakai Aturan Tak Normal

sitepontianak by sitepontianak
25 Oktober 2023
in Headline, Nasional, News, News update, Sospolhukam
0
Dilegalkan, Peredaran Rokok Justru Pakai Aturan Tak Normal

Ilustrasi merokok. (Unsplash)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), pelaku industri kreatif dan periklanan, serta seluruh pemangku kepentingan di industri tembakau menegaskan bahwa produk tembakau adalah produk legal, hal ini salah satunya berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, produk tembakau memiliki hak dan ruang untuk promosi serta beriklan. Putusan MK tersebut dikutip oleh KemenkumHAM, yang semakin menegaskan legalitas produk tembakau.

Namun, sejumlah organisasi anti tembakau menilai kutipan KemenkumHAM dan putusan hukum yang sah tersebut adalah pemikiran primitif dan fatal.

Hal ini disampaikan oleh Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) saat Jumpa Pers Dukungan Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan di Jakarta.

“Rokok (yang merupakan) produk legal ini harus diatur. Jika KemenkumHAM mengutip putusan MK bahwa rokok itu legal memang benar tapi legal terbatas. Argumentasi rokok sebagai produk legal sehingga tidak boleh dilarang iklan, ini pernyataan primitif dan fatal,” ucap Manager Program Komnas PT, Nina Samidi dikutip Rabu (25/10/2023).

Penilaian Komnas PT tersebut mengacu pada hal yang disampaikan sebelumnya oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari, yang menegaskan bahwa status legal bagi produk tembakau telah dinyatakan melalui enam putusan MK.

Oleh karena itu, produk tembakau berbeda dengan narkotika dan psikotropika.

Ia melanjutkan dengan begitu, setiap regulasi yang berkaitan dengan produk tembakau harus mengacu pada putusan MK tersebut. “Memang kita bicara pengamanan bagi produk tembakau ini tidak (bisa) lepas dari putusan MK. Dari putusan MK, rokok bukanlah barang ilegal sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walau dengan syarat tertentu,” jelasnya.

Maka, jika mengacu pada putusan MK tersebut, iklan bagi produk tembakau seharusnya diperbolehkan. “(Putusan MK) tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK (itu) melindungi petani tembakau dan produk,” tegas Cahyani.

Senada dengan KemenkumHAM, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Ariyanto, memandang rencana pelarangan total iklan bagi produk tembakau tidak diperlukan, apalagi mempertimbangkan perkembangan teknologi yang dapat mengatur target secara spesifik.

“Saat ini terdapat berbagai macam channel, platform, atau media yang memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, termasuk untuk memapar (iklan) pada umur dewasa. Ini sangat mungkin dilakukan.” ujarnya.

Apalagi, lanjut Janoe, produk tembakau tidak ilegal. Artinya, sebagai produk legal maka produk tembakau bisa dipasarkan, dijual, atau dikomunikasikan dalam bentuk iklan.

“Kalau iklannya harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.” katanya. Dinukil dari Suara.com.

Regulasi terkait iklan bagi produk tembakau juga sudah ada dan diperkuat lagi dengan peraturan internal insan periklanan. Peraturan yang dijalankan oleh P3I adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI Amandemen 2020) yang telah mengatur secara komprehensif mengenai iklan produk tembakau.

Tags: industri tembakauKemenkumhamrokokRokok Legal
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik
Nasional

Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

19 November 2025
Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

19 November 2025
Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

19 November 2025
Next Post
Siapa Sosok Mentan Baru yang Akan Diumumkan Jokowi Minggu Ini

Siapa Sosok Mentan Baru yang Akan Diumumkan Jokowi Minggu Ini

Amran Sulaiman Ditunjuk Jokowi Jadi Mentan

Amran Sulaiman Ditunjuk Jokowi Jadi Mentan

Sri Mulyani Siapkan Rp7,52 Triliun untuk  BLT El Nino

Sri Mulyani Siapkan Rp7,52 Triliun untuk BLT El Nino

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Nasabah PNM Mekaar Pamerkan Batik di GBN 2025, Istri Wapres Selvi Ananda Borong Kain Cirebon

    Nasabah PNM Mekaar Pamerkan Batik di GBN 2025, Istri Wapres Selvi Ananda Borong Kain Cirebon

    4 bulan ago
    Francesco Bagnaia Kecelakaan, Aleix Espargaro Juara MotoGP Catalunya

    Francesco Bagnaia Kecelakaan, Aleix Espargaro Juara MotoGP Catalunya

    2 tahun ago
    Optimalisasi Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

    Optimalisasi Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

    2 tahun ago
    BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2024 Diikuti 15.000 Pelari

    BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2024 Diikuti 15.000 Pelari

    1 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian APBN Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN Indonesia inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik
    Nasional

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

    by sitepontianak
    19 November 2025
    0

    sitepontianak.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengakui masih kalah cepat dalam merespons aduan masyarakat dibandingkan dengan layanan...

    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    19 November 2025
    Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

    Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

    19 November 2025
    Koordinasi Penertiban Aset Daerah di Kalbar, KPK RI Kawal Penguatan Tata Kelola

    Koordinasi Penertiban Aset Daerah di Kalbar, KPK RI Kawal Penguatan Tata Kelola

    19 November 2025
    Kayong Utara Mantapkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kalbar 2026

    Kayong Utara Mantapkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kalbar 2026

    19 November 2025
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik
    • Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA
    • Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

    Recent News

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

    19 November 2025
    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    19 November 2025
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600