triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyambut baik adanya MoU Koperasi Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, dengan PT Tanjung Pura Perkasa, dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat. Melalui penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan para pihak dapat menjaga ramah lingkungan.
“Harapan kita agar masyarakat yang bekerja pertambangan emas di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu ini memiliki legalitas, dan tentunya tetap menjaga ramah lingkungan,” kata Bupati Sis pada acara penandatanganan kerjasama antara Koperasi Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, dengan PT. Tanjung Pura Perkasa dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di Hotel Banana Putussibau, pada Senin (23/10/2023) siang.
Bupati Sis membeberkan bahwa selama ini ketika ada penertiban terkait PETI di Kapuas Hulu, masyarakat pasti mengadukan ke Kepala Daerah, dan sisi lain PETI adalah melanggar hukum.
“Maka dari itu kami terus mengajukan WPR di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu untuk bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat. Jadi kami menginginkan masyarakat aman bekerja sebagai pertambangan emas,” ujarnya.
Dirinya menegaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyambut baik adanya PT. Tanjungpura Perkasa hingga bisa tercapai kesepakatan investasi dan membawa manfaat untuk masyarakat, perusahaan dan juga pemasukan daerah.
“Kesepakatan kerjasama ini akan memberi legalitas pada para penambang tradisional dan kami berharap WPR desa-desa lain bisa dibantu dari PT. Tanjung pura Perkasa untuk pengelolaan IPR,” pungkasnya.