banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Didesak Segera Umumkan Tersangka

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

sitepontianak.com – Mantan penyidik KPK sekaligus ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum,” kata Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (19/10/2023).

Desakan itu disampaikan Praswad menyusul Ketua KPK Firli Bahuri yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/9/2023).

“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya. Sesuai dengan asas Equality Before The Law,” ujar Praswad. Seperti disitat dari Suara.com.

Praswad juga berharap perkara dugaan pemerasan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui surat panggilan terhadap Firli sudah dilayangkan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat 19 Oktober 2023.

“Kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10).

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi dan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Saksi dan ahli terdiri dari pegawai KPK, ajudan Firli hingga mantan wakil ketua KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *