Logo perusahaan pinjol, AdaKami. (AdaKami)

OJK Sanksi AdaKami, Buntut Penagihan Terlalu Sadis Hingga Bikin Nasabah Meninggal

Komentar
X
Bagikan

sitepontianak.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan sanksi kepada platform pinjaman online (pinjolAdaKami. Sanksi ini lantaran, AdaKami dinilai melakukan penagihan dengan cara yang tidak beretika.

Bahkan, akibat penagihan yang terlalu sadis, membuat peminjam akhirnya melakukan bunuh diri.

“JK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (10/10/2023).

Namun, OJK juga akan terus menelusuri kasus viral bunuh diri tersebut. OJK Juga memerintahkan AdaKami untuk melaporkan semua hasil investigasi yang telah dilakukan atas kasus tersebut.

“OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus ini,” imbuh dia.

Selain AdaKami, pada September 2023, OJK juga telah memberikan sanksi administratif ke 36 perusahaan pembiayaan, 20 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara P2P atas pelanggaran yang dilakukan.

“Di perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi pembatasan kegiatan usaha, 23 sanksi denda, dan 43 sanksi peringatan atau teguran tertulis dan 6 surat pembinaan. Di fintech P2P terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis beserta denda,” pungkas Agusman. Disitat dari Suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *